Monday, March 26, 2018

Istilah Penting Dalam Hukum Perdata

Eingenricting
Tindakan menghakimi sendiri

Gugatan
Terdapat 2 pihak yang memohon hak

Permohonan
Terdapat 1 pihak

Peradilan Volunter
Peradilan Sukarela

Peradilan Contentieus
Peradilan Sesungguhnya

Hakim bersifat menunggu “Iudex ne procedat ex officio”
Hakim bersifat menunggu datangnya tuntutaan

Hakim pasif “secundum allegat iudicare”
Pokok perkara yang diajukan kepada hakim ditentukan oleh oleh pihak yang berperkara bukan hakim

Sidang terbuka untuk umum
Setiap orang dibolehkan hadir dan mendengar persidangan

Audi et Alteram Partem
Kedua belah pihak harus didengar keterangannya

Testinium de Auditu
Kesaksian saksi yang didengar dari orang lain tidak dapat dijadikan sebagai saksi

Onvoldoende Gemotiveerd
Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan

The persuasive force of precedent
Putusan yang tepat

Asas Obyektif
Hakim tidak boleh memihak

Nemo Judex Idoneus in Propria Causa
Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri

Hak Ingkar
Hakim yang mengadili perkaranya sendiri (keberatan pihak berperkara)

Original Jurisdiction
Peradilan dalam tingkat pertama

Appellate Jurisdiction
Peradilan dalam tingkat banding

Unus Judex
Hakim tunggal

Ius Curia Novit
Hakim dianggap tahu hukumnya

Griffier
Panitera

Deurwaarder
Juru Sita

Minutering
Penyelesaian berkas

Point d’interet, point d’action
Tuntutan hak harus mempunyai tuntutan hukum

Fundamentum Petendi
Dasar tuntutan

Petitum
Tuntutan

Uitvoerbaar Bij Voorraad
Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu ”putusan lebih dulu”

Restitutio in integrium
Sulit memulihkan kembali seperti keadaan semula sebelum diputus

Moratoir
Tuntutan membayar Bunga (6 % berdasarkan S. 1848 No.22)

Dwangsom
Pembayaran Uang Paksa (pasal 606 a dan b Rv)

Handelingsbekwaamheid
Kemampuan untuk bertindak

Rechtsbevoegdheid
Kewenangan menghukum

Komulasi Subyektif
Penggabungan daripada subyek

Exception Plurium Litis Consortium
Masih ada orang lain yang harus diikuti dalam sengketa (jawaban tergugat)

Komulasi Obyektif
Penggabungan Tuntutan

Konkursus
Kebersamaan adanya beberapa tuntutan hak yang terdiri dari beberapa debitur (tanggung renteng)

Interventie
Campur tangan pihak ke 3 dalam perkara

Voeging
Mencampuri sengketa dengan memihak salah satu pihak yang berperkara dengan cara PENYERTAAN

Tussenkomts
Menenggahi : Penggabungan daripada tuntutan pihak ke 3 yang menuntut haknya pada tergugat / penggugat tanpa memihak.

Vrijwaring
Pembebasan (Penanggungan/Penjaminan) acara interventie dengan menarik salah satu pihak untuk masuk dalam perkara yang dilakukan oleh Penggugat atau tergugat untuk menjaminnya

Waarborg
Penanggung

Gewaarborgde
Tetanggung

Kompetensi Absolut/Atribusi Kekuasaan Kehakiman
Kewenangan Mutlak untuk menerima, memeriksa dan mengadili suatu jenis perkara tertentu yang tidak dapat diterima badan pengadilan lain baik PN/ PT

Kompetensi Relatif/Nisbi/Distribusi Kekuasaan Kehakiman
Gugatan dimana diajukan tempat tinggal tergugat/penggugat/obyek sengketa

Disconserveer
Barang-barang disimpan untuk dijaminkan

Sita Conservatoir
Sita jaminan barang bergerak maupun tidak bergerak milik debitur untuk dapat diuangkan/dijual untuk memohon tuntutan penggugat

Sita Revindicatoir
Sita jaminan Barang Bergerak milik penggugat yang ada ditangan orang lain atau tergugat

Sita Maritaal
Menjamin barang penggugat (pemohon) agar tidak dijual (untuk melindungi hak pemohon)

Vexatoir
Tidakan sia-sia saja yang tidak mengenai sasaran dalam sita jaminan (tidak ada manfaatnya)

Derdenbeslag
Sita conservatoir atas barang bergerak milik debitur (tergugat) yang ada pada pihak ketiga

Pandbeslag
Sita Gadai

Sita Eksekutorial
Pendahuluan suatu eksekusi atas suatu putusan berkekuatan hukum tetap untuk dapat dilakukan lelang dimuka umum jika tidak ada penyerahan sukarela

Sita Rangkap (saisie sur saisie ne vaut
Permohonan pelaksanaan putusan yang timbul kemudian setelah diadakan penyitaan tidak dikabulkan dengan mengadakan penyitaan lagi terhadap barang yang sama

Voortgezet Beslag
Sekiranya barang-barang yang disita ternyata kurang maka dapat disita barang-barang debitur (tergugat) lain yang belum disita

Exploit/Relas
Surat panggilan dari juru sita untuk tergugat ditempat tinggalnya

Relaas (Risalah)
Panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil

Putusan Contradictoir
Putusan diluar hadirnya salah satu pihak yang berperkara

Putusan Gugur
Putusan tidak hadirnya penggugat sidang pertama

Acte van Vergelijk
Menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian.

Prescriptio/Extinctief
Lampaunya waktu karena perikatan

Usucapio/Acquisitief
Lampaunya waktu yang menyebabkan seseorang memperoleh suatu hak.

Premise mayor
Hakim mengambil keputusan berdasarkan peraturan/hukum

Premise Minor
Hakim memutus peristiwanya

Verweer
Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan, tetapi dapat juga berupa Bantahan

Exceptief Verweer
Tangkisan

Verweer ten Principale
Sangkalan-sanggahan mengenai pokok perkara

Eksepsi Prosesuil
Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan

Eksepsi declinatoir
Tidak berkuasanya hakim

Eksepsi disqualificatoir
Pihak penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat

Eksepsi Materiil
Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil

Eksepsi Dilatoir
Eksepsi bersifat menunda pembayaran

Eksepsi Peremtoir
Sudah masuk pokok perkara

In Limine Litis
Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan

Referte
Menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim

Met Redenen Omkleed
Bantahan tergugat itu disertai alasan-alasan

Peristiwa Notoir
Kejadian atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan dan mengenal zamannya

Pembuktian Konvensionil
Pembuktian relatif

Conviction Intime
Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka

Conviction Raisonnee
Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal

Teori Pembuktian Bebas
Adanya ketentuan2 yang mengikat hakim dalam bentuk penilaian diserahkan padanya

Teori Pembuktian Negatif
Adanya ketentuan2 yang mengikat yang bersifat negatif pada larangan hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian

Teori Pembuktian Positif
Kewajiban hakim faham pembuktian

Bewijslast
Hakim yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat buktinya. Hakimlah yang membebani para pihak dengan pembuktian.

Sumpah Promissoir (sumpah saksi/saksi ahli)
Sumpah yang diberikan sebelum memberikan kesaksian untuk menyatakan yang sebenarnya (sumpah untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu

Sumpah Confirmatoir/Assertoir
Sumpah sebagai alat bukti/sumpah untuk memberi keteran gan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak

Sumpah Suppletoir/pelengkap
Sumpah yang diperintahkan hakim kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.

Sumpah Aestimatoir/penaksiran
Sumpah untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian

Sumpah Decisoir/pemutus
Sumpah Pemutus yang dibebankan atas permintaan satu pihak kepada lawannya. Deferent (pihak yang minta lawannya mengucapkan sumpah) dan Delaat (pihak yang harus bersumpah)

Vermoedens
Persangkaan

Onsplitsbare Aveu
Menolak sama sekali pengakuan seluruhnya dan memberi pembuktian sendiri

Vonnis
Putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum pasti

Gewijsde
Putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti

Putusan Condemnatoir
Putusan yang mengakhiri suatu sengekata yang bersifat menghukum yang kalah memenuhi prestasi

Putusan Constitutif
Putusan yang bersifat menciptakan keadaan hukum

Putusan Declaratoir
Putusan yang bersifat menerangkan / menyatakan apa yang sah

Putusan Sela/Antara
Putusan yang berfungsi untuk memperlancar pemeriksaan perkara

Putusan Praeparatoir
Putusan sebagai persiapan putusan akhir tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.

Putusan Interlocutoir
Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian

Putusan Insidentil
Putusan yang berhubungan dengan insident yaitu peristiwa yang mengentikan prosedur peradilan biasa

Putusan Provisionil
Putusan yang meminta pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Prorogasi
Mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut

Referte
Penunjukkan

Aequo et bono
Mohon putusan yang seadil-adilnya

0 comments

Post a Comment