Eingenricting
Tindakan menghakimi sendiri
Gugatan
Terdapat 2 pihak yang memohon hak
Permohonan
Terdapat 1 pihak
Peradilan Volunter
Peradilan Sukarela
Peradilan Contentieus
Peradilan Sesungguhnya
Hakim bersifat menunggu “Iudex ne procedat ex officio”
Hakim bersifat menunggu datangnya tuntutaan
Hakim pasif “secundum allegat iudicare”
Pokok perkara yang diajukan kepada hakim ditentukan oleh oleh pihak yang berperkara bukan hakim
Sidang terbuka untuk umum
Setiap orang dibolehkan hadir dan mendengar persidangan
Audi et Alteram Partem
Kedua belah pihak harus didengar keterangannya
Testinium de Auditu
Kesaksian saksi yang didengar dari orang lain tidak dapat dijadikan sebagai saksi
Onvoldoende Gemotiveerd
Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan
The persuasive force of precedent
Putusan yang tepat
Asas Obyektif
Hakim tidak boleh memihak
Nemo Judex Idoneus in Propria Causa
Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri
Hak Ingkar
Hakim yang mengadili perkaranya sendiri (keberatan pihak berperkara)
Original Jurisdiction
Peradilan dalam tingkat pertama
Appellate Jurisdiction
Peradilan dalam tingkat banding
Unus Judex
Hakim tunggal
Ius Curia Novit
Hakim dianggap tahu hukumnya
Griffier
Panitera
Deurwaarder
Juru Sita
Minutering
Penyelesaian berkas
Point d’interet, point d’action
Tuntutan hak harus mempunyai tuntutan hukum
Fundamentum Petendi
Dasar tuntutan
Petitum
Tuntutan
Uitvoerbaar Bij Voorraad
Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu ”putusan lebih dulu”
Restitutio in integrium
Sulit memulihkan kembali seperti keadaan semula sebelum diputus
Moratoir
Tuntutan membayar Bunga (6 % berdasarkan S. 1848 No.22)
Dwangsom
Pembayaran Uang Paksa (pasal 606 a dan b Rv)
Handelingsbekwaamheid
Kemampuan untuk bertindak
Rechtsbevoegdheid
Kewenangan menghukum
Komulasi Subyektif
Penggabungan daripada subyek
Exception Plurium Litis Consortium
Masih ada orang lain yang harus diikuti dalam sengketa (jawaban tergugat)
Komulasi Obyektif
Penggabungan Tuntutan
Konkursus
Kebersamaan adanya beberapa tuntutan hak yang terdiri dari beberapa debitur (tanggung renteng)
Interventie
Campur tangan pihak ke 3 dalam perkara
Voeging
Mencampuri sengketa dengan memihak salah satu pihak yang berperkara dengan cara PENYERTAAN
Tussenkomts
Menenggahi : Penggabungan daripada tuntutan pihak ke 3 yang menuntut haknya pada tergugat / penggugat tanpa memihak.
Vrijwaring
Pembebasan (Penanggungan/Penjaminan) acara interventie dengan menarik salah satu pihak untuk masuk dalam perkara yang dilakukan oleh Penggugat atau tergugat untuk menjaminnya
Waarborg
Penanggung
Gewaarborgde
Tetanggung
Kompetensi Absolut/Atribusi Kekuasaan Kehakiman
Kewenangan Mutlak untuk menerima, memeriksa dan mengadili suatu jenis perkara tertentu yang tidak dapat diterima badan pengadilan lain baik PN/ PT
Kompetensi Relatif/Nisbi/Distribusi Kekuasaan Kehakiman
Gugatan dimana diajukan tempat tinggal tergugat/penggugat/obyek sengketa
Disconserveer
Barang-barang disimpan untuk dijaminkan
Sita Conservatoir
Sita jaminan barang bergerak maupun tidak bergerak milik debitur untuk dapat diuangkan/dijual untuk memohon tuntutan penggugat
Sita Revindicatoir
Sita jaminan Barang Bergerak milik penggugat yang ada ditangan orang lain atau tergugat
Sita Maritaal
Menjamin barang penggugat (pemohon) agar tidak dijual (untuk melindungi hak pemohon)
Vexatoir
Tidakan sia-sia saja yang tidak mengenai sasaran dalam sita jaminan (tidak ada manfaatnya)
Derdenbeslag
Sita conservatoir atas barang bergerak milik debitur (tergugat) yang ada pada pihak ketiga
Pandbeslag
Sita Gadai
Sita Eksekutorial
Pendahuluan suatu eksekusi atas suatu putusan berkekuatan hukum tetap untuk dapat dilakukan lelang dimuka umum jika tidak ada penyerahan sukarela
Sita Rangkap (saisie sur saisie ne vaut
Permohonan pelaksanaan putusan yang timbul kemudian setelah diadakan penyitaan tidak dikabulkan dengan mengadakan penyitaan lagi terhadap barang yang sama
Voortgezet Beslag
Sekiranya barang-barang yang disita ternyata kurang maka dapat disita barang-barang debitur (tergugat) lain yang belum disita
Exploit/Relas
Surat panggilan dari juru sita untuk tergugat ditempat tinggalnya
Relaas (Risalah)
Panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil
Putusan Contradictoir
Putusan diluar hadirnya salah satu pihak yang berperkara
Putusan Gugur
Putusan tidak hadirnya penggugat sidang pertama
Acte van Vergelijk
Menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian.
Prescriptio/Extinctief
Lampaunya waktu karena perikatan
Usucapio/Acquisitief
Lampaunya waktu yang menyebabkan seseorang memperoleh suatu hak.
Premise mayor
Hakim mengambil keputusan berdasarkan peraturan/hukum
Premise Minor
Hakim memutus peristiwanya
Verweer
Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan, tetapi dapat juga berupa Bantahan
Exceptief Verweer
Tangkisan
Verweer ten Principale
Sangkalan-sanggahan mengenai pokok perkara
Eksepsi Prosesuil
Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
Eksepsi declinatoir
Tidak berkuasanya hakim
Eksepsi disqualificatoir
Pihak penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat
Eksepsi Materiil
Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
Eksepsi Dilatoir
Eksepsi bersifat menunda pembayaran
Eksepsi Peremtoir
Sudah masuk pokok perkara
In Limine Litis
Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan
Referte
Menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim
Met Redenen Omkleed
Bantahan tergugat itu disertai alasan-alasan
Peristiwa Notoir
Kejadian atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan dan mengenal zamannya
Pembuktian Konvensionil
Pembuktian relatif
Conviction Intime
Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka
Conviction Raisonnee
Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal
Teori Pembuktian Bebas
Adanya ketentuan2 yang mengikat hakim dalam bentuk penilaian diserahkan padanya
Teori Pembuktian Negatif
Adanya ketentuan2 yang mengikat yang bersifat negatif pada larangan hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian
Teori Pembuktian Positif
Kewajiban hakim faham pembuktian
Bewijslast
Hakim yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat buktinya. Hakimlah yang membebani para pihak dengan pembuktian.
Sumpah Promissoir (sumpah saksi/saksi ahli)
Sumpah yang diberikan sebelum memberikan kesaksian untuk menyatakan yang sebenarnya (sumpah untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu
Sumpah Confirmatoir/Assertoir
Sumpah sebagai alat bukti/sumpah untuk memberi keteran gan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak
Sumpah Suppletoir/pelengkap
Sumpah yang diperintahkan hakim kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.
Sumpah Aestimatoir/penaksiran
Sumpah untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian
Sumpah Decisoir/pemutus
Sumpah Pemutus yang dibebankan atas permintaan satu pihak kepada lawannya. Deferent (pihak yang minta lawannya mengucapkan sumpah) dan Delaat (pihak yang harus bersumpah)
Vermoedens
Persangkaan
Onsplitsbare Aveu
Menolak sama sekali pengakuan seluruhnya dan memberi pembuktian sendiri
Vonnis
Putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum pasti
Gewijsde
Putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti
Putusan Condemnatoir
Putusan yang mengakhiri suatu sengekata yang bersifat menghukum yang kalah memenuhi prestasi
Putusan Constitutif
Putusan yang bersifat menciptakan keadaan hukum
Putusan Declaratoir
Putusan yang bersifat menerangkan / menyatakan apa yang sah
Putusan Sela/Antara
Putusan yang berfungsi untuk memperlancar pemeriksaan perkara
Putusan Praeparatoir
Putusan sebagai persiapan putusan akhir tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.
Putusan Interlocutoir
Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
Putusan Insidentil
Putusan yang berhubungan dengan insident yaitu peristiwa yang mengentikan prosedur peradilan biasa
Putusan Provisionil
Putusan yang meminta pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Prorogasi
Mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut
Referte
Penunjukkan
Aequo et bono
Mohon putusan yang seadil-adilnya
Monday, March 26, 2018
Istilah Penting Dalam Hukum Perdata
Share this
Related Articles :
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments
Post a Comment