Thursday, March 22, 2018

Daftar Istilah Dalam Asuransi

Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [Wikipedia]

Agen
Agen merupakan orang-orang yang terikat dengan perusahaan asuransi yang tertindak untuk mencari nasabah, merundingkan ketentuan polis, dan melayani para pemegang polis.

Anuitas
Anuitas merupakan serangkaian pembayaran periodic yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas. Anuitas adalah sebutan untuk orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam perhitungan manfaat polis anuitas.

Aktuaris
Sebutan untuk orang-orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi. Aktuaris mempunyai tanggung jawab untuk memperkirakan berapa besaran dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran jangka panjang. Aktuaria adalah unit kerja tempat para aktuaris bekerja.

Ahli Waris
Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.

Aplikasi
Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung.

Bancassurance
Bancassurance adalah metode distribusi penjualan asuransi dengan menggunakan bank sebagai penyalur yang pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.

Bancatafakul
Bancatafakul adalah sebuah metode distribusi asuransi syariah yang menggunakan bank syariah sebagai penyalur. Metode ini pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.

Claim
Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.

Contestable Period (Masa Percobaan)
Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.

Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio Dana Investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.

Ketentuan Polis
Ketentuan Polis adalah pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam polis asuransi,di dalamnya menerangkan tata cara dan syarat-syarat kontak pertanggungan asuransi.

Komisi
Komisi dalam istilah asuransi diartikan sebagai bagian dari premi yang kemudian dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai balas jasa dalam mendapatkan dan melayani polis.

Klaim
Klaim dalam istilah asuransi diartikan sebagai permintaan atau tuntunan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi.

Kadaluwarsa (Lapse)
Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran

Lapse
Lapse dalam istilah asuransi diartikan sebagai pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayarkan setelah melewatimasa tenggang.

Lapse Notification
Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya lapse.

Masa Tenggang
Masa Tenggang dalam asuransi adalah periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan, yang mana premi masih dapat dibayarkan tanpa dikenai bunga sedang pertanggungan masih in force (status di mana polis asuransi aktif dan mengikat secara hukum). Masa tenggang ini bervariasi tergantung pada jenis polis dan tahapan pembayaran.

Masa Tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, yang mana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah enam bulan hingga dua tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit bukan karena kecelakaan.

Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.

Medical Check-up
Pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh calon Tertanggung.

Minor
Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.

Nilai tunai/nilai tebusan
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menguangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.

Proposal
Proposal dalam istilah asuransi adalah penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan. Proposal biasanya ditawarkan untuk masing-masing peserta bersama dengan besaran premi dan syarat-syarta pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan sering disebut sebagai quotation.

Polis
Polis adalah perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut. Polis asuransi sering pula disebut sebagai kontrak polis.

Premi
Premi asuransi adalah sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perushaan asuransi sesuai dengan perjanjian agar polis tetap aktif. Premi pertama, premi lanjutan, premi perpanjangan, dan premi perubahan polis merupakan jenis-jenis premi.

Pemulihan
Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.

Penanggung
Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.

Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.

Polis Orphan
Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.

Polis Aktif/Inforce
Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.

Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL)
Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).

Premium Notice
Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.

Risiko
Risiko dalam istilah asuransi adalah kerugian yang dapat terjadi oleh individu yang dipertanggungkan.

Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.

Rider (manfaat tambahan)
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

Risk Based Capital
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.

Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.

Sum Assured (jumlah Uang Pertangungan)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.

Surrender
Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.

Tertanggung
Tertanggung dalam istilah asuransi adalah orang atau sekelompok orang yang resikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.

Term Insurance atau Asuransi Berjangka
Asuransi berjangka adalah polis asuransi dengan masa pertanggungan tertentu atau tidak seumur hidup.

Tertanggung
Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.

Uang Pertanggungan (Face Amount)
Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.

Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.

Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung.

Whole Life Insurance atau Asuransi Seumur Hidup
Asuransi seumur hidup adalah polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup, asuransi ini sering disebut sebagai asuransi permanen.

0 comments

Post a Comment