Thursday, March 22, 2018

Daftar Istilah Lahan

Lahan kuburan (TPU)
lahan yang digunakan untuk kepentingan umum

Lahan tidur
lahan pertanian (sawah atau lahan kering) maupun bukan lahan (pertanian yang dalam jangka waktu tertentu (>2 tahun) tidak diusahakan baik untuk pertanian (tidak produktif) maupun untuk kegiatan usaha lainnya

Tanah Wakaf
tanah yang didermakan atau dihibahkan untuk mendirikan sesuatu yang berguna bagi umum. misalnya untuk masjid, sekolah/madrasah, pemakaman, pondok pesantren dsb. tanah wakaf yang dijadikan pemakaman umum dihitung sebagai tanah wakaf dan tanah pemakaman umum

Tanah milik
tanah yang menjadi hak milik seseorang atau perusahaan (bukan tanah negara). Data ini bisa diperoleh dari letter C atau buku c desa

Tanah kas desa/kelurahan
Lahan milik desa/kelurahan yang diusahakan oleh warga desa di mana sebagian penghasilannya diserahkan kepada desa/kelurahan sebagai pendapatan dan merupakan sumber keuangan desa/kelurahan

Tanah desa kelurahan
Tanah yang dimiliki/dikuasai aparat desa sebagai pengganti upah/gaji. contoh bengkok (jawa tengah dan jawa timur) titisara (jawa barat)

Lahan untuk Perumahan dan Permukiman
lahan yang dipakai untuk rumah/bangunan termasuk halaman sekitarnya. Bila tanah sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan kebun/tegal maka dimasukkan ke dalam tanah/kebun/tegal

Perkebunan
lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri seperti karet, kelapa, kopi, teh dan lada, baik perkebunan rakyar maupun perkebunan besar ar

Kolam/tambak/tebat/empang
lahan yang dipergunakan untuk melakukan pemeliharaan ikan, udang, atau fauna/biota lainnya. Letak tambak biasanya tidak jauh dari laut atau air asin atau payau yang merupakan campuran air laut dan air tawar

Tegal/kebun
bukan lahan sawah yang ditanami terpisah dengan halaman rumah serta pemakaiannya tidak berpindah-pindah. Termasuk lahan yang sementara tidak diusahakan kurang dari satu tahun (untuk menunggu penanaman yang akan datang) dan tegal/kebun milik transmigrasi yang berasal dari hutan negara setelah penempatan transmigrasi 2 tahun atau lebih. Tegal/kebun milik tranmigrasi yang penempatan tranmigrasinya kurang dari 2 tahun dimasukkan pada perincian ini tetapi dimasukkan pada hutan negara. Lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri (karet,kelapa kopi,lada, teh) tidak termsuk tegal/kebun tetapi dimasukkan kedalam perkebunan

Ladang/huma
lahan yang ditanami tanaman musiman dan pemakiannya hanya semusim atau dua musim kemudian ditinggalkan karena tidak suburlagi. Kemungkinan lahan ini beberapa tahun lagi akan dikerjakan kembali jika sudah subur

Lahan Rawa Sementara tidak diusahakan
Lahan sawah yang karena alasan misalnya tidak ada tenaga atau yang dikuasai pihak lain selama lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun tidak diusahakan (tidak ditanami tanaman semusim) lebih dari 2 tahun dianggap bukan lahan sawah dan dimasukkan ke lahan kering

Lahan rawa
lahan yang biasanya ditanami padi dan pengairannya berasal dari rembesan rawa

Lahan lebak
lahan sawah yang pengairannya berasal dari reklamasi rawa lebak (bukan pasang surut)

Lahan polder
lahan sawah yang pengairannya berasal dari reklamsi rawa lebak (bukan pasang surut)

Lahan sawah pasang surut
lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut

Lahan sawah tadah hujan
lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air hujan(tidak mempunyai sistem pengairan)

Lahan sawah berpengairan sederhana non PU
Lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem pengairan yang dikelola sendiri oleh masyarakat tanpa campur tangan PU

Lahan sawah berpengairan sederhana PU
lahan sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi yang sistem pembagian airnya belum teratur meskipun pihak Pemerintah (PU) sudah ikut membangun sebagian dari jaringan tersebut (misalnya biaya membuat saluran irigasi)

Lahan sawah berpenlahan sawah berpengairan Teknis
lahan sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi setengah teknis yaitu sama halnya dengan pengairan teknis, tetapi dalam hal ini dinas pengairan pemerintah hanya menguasai bangunan penyadap untuk dapat mengatur dan mengukur pemasukan air, sedangkan pada jaringan selanjutnya tidak diatur dan tidak dikuasai oleh dinas pengairan/pemeritahan

lahan sawah berpengairan Teknis
lahan sawah yang memperoleh pengairan dari teknis irigasi yaitu dimana saluran pemberi terpisah dari saluran pembuang agar penyediaan dan pembagian irigasi dapat sepenuhnya diatur dengan mudah. Biasanya jaringan semacam ini terdiri dari saluran primer (induk) dan skunder serta tersier dimana saluran primer dan skunder serta bangunannya dibangun dan dipelihara oleh dinas pengairan/pemerintah

Lahan sawah
lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, biasanya ditanami padi sawah, termasuk lahan rawa tanpa memandang dari mana diperoleh atau status tanah tersebut

Lahan Kritis
Lahan yang keadaannya membahayakan stabilitas dan kelangsungan tata air serta alam lingkungan, atau lahan pertanian yang sudah tidak lagi subur untuk ditanami Contoh : Tanah gundul, padang alang-alang, lahan bekas penambangan

0 comments

Post a Comment