Thursday, March 22, 2018

Daftar Istilah Prasarana Wilayah

Jalan Umum
Adalah jalan yang diperuntukan bagi lalulintas umum
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Jalan Tol
Adalah jalan Umum yang kepada para pemakaianya dikenakan kewajiban membayar tol.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Jalan Tanah
Adalah jalan yang belum diperkeras dan masih terdiri atas lapisan tanah biasa
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Jalan Propinsi
Adalah Jalan yang Pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Jalan Nasional/Negara
Adalah jalan yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah Pusat
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Jalan Mantap
Adalah Jaringan jalan dengan kondisi kemampuan pelayanan mantap, merupakan hasil penanganan akhir program pembinaan jalan sampai dengan tingkat struktur secara merata.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Jalan Kritis
Adalah jaringan jalan dengan kemampuan pelayanan tidak struktur, sewaktu-waktu dapat terputus, pada umumnya struktur badan jalan paling tinggi atau sebaik-baiknya hanyalah sampai dengan tingkat subgrade.
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Jalan Kotamadya
Adalah jalan yang pembinaannya oleh Pemerintah Kotamadya
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Jalan Kerikil
Adalah jalan yang permukaannya terbuat dari lapisan yang diperkeras
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994

Badan jalan
Adalah Meliputi jalan lalulintas dan atau tepi jalan pemisah dan bahu baku
Sumber: BIK, PUSDATA Dep.PU, 1994