Monday, March 26, 2018

Istilah-Istilah yang Sering digunakan KPK

ADB:
Asian Development Bank

Anti Corruption Clearing House KPK:
Proyek kerja sama teknis antara Pemerintah Republik Federal Jerman dan Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh GTZ

APBD:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

APBN:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Indonesian central government budget)

APIP:
Aparat Pengawas Internal Pemerintah

Aset:
Sesuatu yang memiliki nilai tukar, modal, atau kekayaan

Bapepam-LK :
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency; amalgamation of former Bapepam and the Directorate General of Financial Institutions [Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, DJLK])

Bappenas :
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (National Development Planning Agency)

BI :
Bank Indonesia (the central bank)

BLBI :
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI Liquidity Support for banks)

BPK :
Badan Pemeriksaan Keuangan (Supreme Audit Board; lit. Financial Audit Board)

BPKP :
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Finance and Development Supervisory Agency)

BUMD :
Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dibentuk oleh pemda dengan penyertaan modal pemda melalui APBD

BUMN :
Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik negara yang dibentuk oleh negara dengan penyertaan modal negara

Caleg :
Calon Legislatif

Capres :
Calon Presiden

Cawapres :
Calon Wakil Presiden

COI :
Conflict of Interest

CPNS :
Calon Pegawai Negeri Sipil

DAK :
Dana Alokasi Khusus, dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerak untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu

Dakwaan :
Tuduhan

DAU :
Dana Alokasi Umum, dana dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya

Depdagri :
Departemen Dalam Negeri

Depkeu :
Departemen Keuangan

Dikyanmas :
Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat

DPR :
Dewan Perwakilan Rakyat

DPRD :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dumas :
Pengaduan masyarakat

E-government :
Sistem manajemen informasi dan layanan masyarakat oleh pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi

E-procurement :
Sistem pengadaan dengan memanfaatkan teknologi informasi

Edukasi :
Pendidikan

Eksekusi :
Pelaksanaan putusan badan pengadilan

Eksepsi :
Hak tangkisan atau pembelaan yg tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yg diajukan oleh penggugat krn tidak memenuhi persyaratan hukum

Etika Bisnis :
batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya

Fakta :
Keadaan atau peristiwa yang merupakan kenyataan

Fasos :
Fasilitas Sosial

Fasum :
Fasilitas Umum

Finansial :
Mengenai keuangan

Gaji :
Upah kerja yang dibayar pada waktu tertentu

Ganti kerugian :
Hak seseorang untuk mendapatkan tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditahan, ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang

Gratifikasi :
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

GTZ :
Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GmbH

Gubernur :
Kepala Daerah Provinsi

Hakim :
Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili

Hibah :
Bantuan yang tidak mengikat dari pemberi dana kepada penerima dana

HPH :
Hak pengusahaan Hutan

Hukum :
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah

Hukum acara :
Hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa

Hukum acara pidana :
Hukum pidana formal

Humas :
Hubungan Masyakarat

ICAC :
Independent Commission Againts Cirruption, Lembaga Antikorupsi Hongkong

Independen :
Bebas dari pengaruh pihak mana pun

Inkracht van gewijsde :
Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Instansi :
Badan pemerintah umum

Jabatan :
Kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak seseorang dalam suatu organisasi

Jaksa :
pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum

Jaksa Agung :
Kepala Kejaksaan Tertinggi

Jampidsus :
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Jampidum :
Jaksa Agung Muda Pidana Umum

Jamsostek :
Jaminan Sosial Tenaga Kerja

JPU :
Jaksa Penuntut Umum

Karo :
Kepala Biro

Kejagung :
Kejaksaan Agung

Kejari :
Kejaksaan Negeri

Kejati :
Kejaksaan Tinggi

KICAC :
Korean Independent Commission Againt Corruption

Korupsi :
Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain

KPK :
Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Online Monitoring System :
Sistem ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan juga apresiasi terhadap kinerja instansi pemerintah dan pegawainya dalam melakukan pelayanan publik

KPKPN :
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (Audit Commission on Wealth of State Officials; Civil Servants Wealth Audit Commission)

KPPN :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Laptah :
Laporan Tahunan

LHKPN :
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( PN ), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005.

Likuidasi :
pembubaran perusahaan sbg badan hukum yg meliputi pembayaran kewajiban kpd para kreditor dan pembagian harta yg tersisa kpd para pemegang saham

Litbang :
Penelitian dan Pengembangan

LPJ :
Laporan Pertanggungjawaban

LSM :
Lembaga Swadaya Masyarakat

MA :
Mahkamah Agung

MACC :
Malaysian Anticorruption Commission

Majelis :
Dewan yg mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dsb secara terbatas

Masyarakat :
Sejumlah manusia dl arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama

MK :
Mahkamah Konstitusi

MPR :
Majelis Permusyarawaratan Rakyat

Nasional :
Bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dr bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa

Negara :
Organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat

Nepotisme :
Kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dl jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah

NKRI :
Negara Kesatuan Republik Indonesia

Norma :
Aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai

Oknum :
Seseorang atau perseorangan

Ormas :
Organisasi Masyarakat

Otonomi :
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku

OTT
Operasi Tangkap Tangan

Penahanan :
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.

Penangkapan :
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan penuntutan dan atau pengadilan

Penuntut umum :
Jaksa yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

Penuntutan :
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan

Penyelidik :
Pejabat kepolisian RI yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan

Penyelidikan :
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan

Penyidik :
Pejabat kepolisian RI atau pejabat PNS tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

Penyidikan :
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya

Penyitaan :
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah kekuasaannya benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pengadilan

PI :
Pengawasan Internal

Reformasi :
Perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dl suatu masyarakat atau negara

Remunerasi :
Imbalan atau jasa yang didapatkan

Renstra :
Rencana Strategis

Saksi :
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, lihat, dan rasakan sendiri

Satgas :
Satuan Tugas

Sekda :
Sekretaris Daerah

Sekjen :
Sekretaris Jenderal

SP3 :
Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan

SPDP :
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

Terdakwa :
Seorang tersangka yang dituntut, diadili, dan diperiksa di pengadilan

Terpidana :
Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Tersangka :
Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Tipikor :
Tindak Pidana Korupsi

TPK :
Tindak Pidana Korupsi

UNCAC :
United Nation Convention Against Corruption

Undang-undang :
Ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat;

USAID :
US Agency for International Development

UUD :
Undang-undang Dasar

Validasi :
Pengukuran sesuatu apakah sesuai dengan semestinya

Visi :
Gambaran masa depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu

Wajib lapor :
Seseorang yang karena jabatan atau keadaannya diwajibkan melaporkan sesuatu

Wewenang :
Keabsahan tindakan yang dimiliki oleh seseorang karena jabatannya

Sumber: www.kpk.go.id

0 comments

Post a Comment