ADB:
Asian Development Bank
Anti Corruption Clearing House KPK:
Proyek kerja sama teknis antara Pemerintah Republik Federal Jerman dan Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh GTZ
APBD:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBN:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Indonesian central government budget)
APIP:
Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Aset:
Sesuatu yang memiliki nilai tukar, modal, atau kekayaan
Bapepam-LK :
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency; amalgamation of former Bapepam and the Directorate General of Financial Institutions [Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, DJLK])
Bappenas :
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (National Development Planning Agency)
BI :
Bank Indonesia (the central bank)
BLBI :
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI Liquidity Support for banks)
BPK :
Badan Pemeriksaan Keuangan (Supreme Audit Board; lit. Financial Audit Board)
BPKP :
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Finance and Development Supervisory Agency)
BUMD :
Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dibentuk oleh pemda dengan penyertaan modal pemda melalui APBD
BUMN :
Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik negara yang dibentuk oleh negara dengan penyertaan modal negara
Caleg :
Calon Legislatif
Capres :
Calon Presiden
Cawapres :
Calon Wakil Presiden
COI :
Conflict of Interest
CPNS :
Calon Pegawai Negeri Sipil
DAK :
Dana Alokasi Khusus, dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerak untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu
Dakwaan :
Tuduhan
DAU :
Dana Alokasi Umum, dana dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya
Depdagri :
Departemen Dalam Negeri
Depkeu :
Departemen Keuangan
Dikyanmas :
Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
DPR :
Dewan Perwakilan Rakyat
DPRD :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dumas :
Pengaduan masyarakat
E-government :
Sistem manajemen informasi dan layanan masyarakat oleh pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi
E-procurement :
Sistem pengadaan dengan memanfaatkan teknologi informasi
Edukasi :
Pendidikan
Eksekusi :
Pelaksanaan putusan badan pengadilan
Eksepsi :
Hak tangkisan atau pembelaan yg tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yg diajukan oleh penggugat krn tidak memenuhi persyaratan hukum
Etika Bisnis :
batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya
Fakta :
Keadaan atau peristiwa yang merupakan kenyataan
Fasos :
Fasilitas Sosial
Fasum :
Fasilitas Umum
Finansial :
Mengenai keuangan
Gaji :
Upah kerja yang dibayar pada waktu tertentu
Ganti kerugian :
Hak seseorang untuk mendapatkan tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditahan, ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
Gratifikasi :
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
GTZ :
Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GmbH
Gubernur :
Kepala Daerah Provinsi
Hakim :
Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili
Hibah :
Bantuan yang tidak mengikat dari pemberi dana kepada penerima dana
HPH :
Hak pengusahaan Hutan
Hukum :
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
Hukum acara :
Hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa
Hukum acara pidana :
Hukum pidana formal
Humas :
Hubungan Masyakarat
ICAC :
Independent Commission Againts Cirruption, Lembaga Antikorupsi Hongkong
Independen :
Bebas dari pengaruh pihak mana pun
Inkracht van gewijsde :
Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Instansi :
Badan pemerintah umum
Jabatan :
Kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak seseorang dalam suatu organisasi
Jaksa :
pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum
Jaksa Agung :
Kepala Kejaksaan Tertinggi
Jampidsus :
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Jampidum :
Jaksa Agung Muda Pidana Umum
Jamsostek :
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
JPU :
Jaksa Penuntut Umum
Karo :
Kepala Biro
Kejagung :
Kejaksaan Agung
Kejari :
Kejaksaan Negeri
Kejati :
Kejaksaan Tinggi
KICAC :
Korean Independent Commission Againt Corruption
Korupsi :
Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain
KPK :
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Online Monitoring System :
Sistem ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan juga apresiasi terhadap kinerja instansi pemerintah dan pegawainya dalam melakukan pelayanan publik
KPKPN :
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (Audit Commission on Wealth of State Officials; Civil Servants Wealth Audit Commission)
KPPN :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Laptah :
Laporan Tahunan
LHKPN :
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( PN ), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005.
Likuidasi :
pembubaran perusahaan sbg badan hukum yg meliputi pembayaran kewajiban kpd para kreditor dan pembagian harta yg tersisa kpd para pemegang saham
Litbang :
Penelitian dan Pengembangan
LPJ :
Laporan Pertanggungjawaban
LSM :
Lembaga Swadaya Masyarakat
MA :
Mahkamah Agung
MACC :
Malaysian Anticorruption Commission
Majelis :
Dewan yg mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dsb secara terbatas
Masyarakat :
Sejumlah manusia dl arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama
MK :
Mahkamah Konstitusi
MPR :
Majelis Permusyarawaratan Rakyat
Nasional :
Bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dr bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa
Negara :
Organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat
Nepotisme :
Kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dl jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah
NKRI :
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Norma :
Aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai
Oknum :
Seseorang atau perseorangan
Ormas :
Organisasi Masyarakat
Otonomi :
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku
OTT
Operasi Tangkap Tangan
Penahanan :
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
Penangkapan :
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan penuntutan dan atau pengadilan
Penuntut umum :
Jaksa yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Penuntutan :
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan
Penyelidik :
Pejabat kepolisian RI yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan
Penyelidikan :
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
Penyidik :
Pejabat kepolisian RI atau pejabat PNS tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Penyidikan :
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya
Penyitaan :
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah kekuasaannya benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pengadilan
PI :
Pengawasan Internal
Reformasi :
Perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dl suatu masyarakat atau negara
Remunerasi :
Imbalan atau jasa yang didapatkan
Renstra :
Rencana Strategis
Saksi :
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, lihat, dan rasakan sendiri
Satgas :
Satuan Tugas
Sekda :
Sekretaris Daerah
Sekjen :
Sekretaris Jenderal
SP3 :
Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan
SPDP :
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
Terdakwa :
Seorang tersangka yang dituntut, diadili, dan diperiksa di pengadilan
Terpidana :
Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Tersangka :
Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Tipikor :
Tindak Pidana Korupsi
TPK :
Tindak Pidana Korupsi
UNCAC :
United Nation Convention Against Corruption
Undang-undang :
Ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat;
USAID :
US Agency for International Development
UUD :
Undang-undang Dasar
Validasi :
Pengukuran sesuatu apakah sesuai dengan semestinya
Visi :
Gambaran masa depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu
Wajib lapor :
Seseorang yang karena jabatan atau keadaannya diwajibkan melaporkan sesuatu
Wewenang :
Keabsahan tindakan yang dimiliki oleh seseorang karena jabatannya
Sumber: www.kpk.go.id
Monday, March 26, 2018
Istilah-Istilah yang Sering digunakan KPK
Share this
Related Articles :
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments
Post a Comment